Jaminan Pengembalian Produk bagi Konsumen
Jaminan produk perusahaan hanya berlaku bagi pembelanjaan yang dilakukan oleh konsumen retail. Jika dengan suatu alasan produk perusahaan yang dibeli dari seorang Enterpriser tidak memuaskan, konsumen tersebut dapat mengembalikan produk yang tidak terpakai tersebut ke perusahaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pembelian. Konsumen wajib memberikan keterangan tertulis perihal ketidakpuasannya terhadap produk HDI tersebut beserta dengan bukti pembelian, nama, dan nomor ID Enterpriser yang menjual produk tersebut. Perusahaan akan mengganti dengan produk yang sama atau produk lain yang nilainya setara.
Jaminan Pengembalian Produk bagi Enterpriser
1. Enterpriser adalah seorang pengusaha bebas. Tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah minimum produk yang harus disimpan seorang Enterpriser. Ia hanya perlu membeli produk perusahaan secukupnya sesuai dengan kemampuannya menjual atau mengonsumsi dalam beberapa hari atau 1 (satu) minggu. Enterpriser tidak dianjurkan menyimpan produk terlalu banyak karena produk-produk tersebut adalah produk alami, tanpa pengawet, dan mudah rusak jika tidak disimpan dengan baik.
2. Perusahaan hanya akan mempertimbangkan dan menyetujui Pengembalian Produk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Produk perusahaan yang dibeli dari Enterpriser tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya
- Isi produk harus ada minimal setidaknya 90% dari jumlah seharusnya
- Semua produk harus dikembalikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian dan disertai Formulir Barang Pesanan Enterpriser (FBPE)
- Permintaan pengembalian produk akan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan di atas
3. Formulir Penukaran dan Pengembalian Barang (FPPB) akan dikeluarkan. Selanjutnya, Enterpriser akan diberikan salah satu dari pilihan berikut:
- Produk yang sama atau produk lainnya dengan harga yang sama dengan produk yang dikembalikan
- Uang senilai produk perusahaan yang berdasarkan harga Enterpriser, dikurangi dengan:
- Komisi yang dibayarkan perusahaan kepada Enterpriser tersebut.
- 10% biaya administrasi dan pengurusan, dari jumlah netto.
- Perusahaan akan memproses FPPB setelah mempertimbangkan pemenuhan persyaratan selama 14 (empat belas) hari.